Skip to main content

Pegawai

  1. Akses URL Administrasi Pegawai

    • Masukkan URL: /admin/administrasi/pegawai pada browser.
  2. Klik “Tambah Pegawai”

    • Pada halaman pegawai, klik tombol Tambah Pegawai yang tersedia.
  3. Isi Formulir Pegawai

    • Setelah menekan tombol Tambah Pegawai, formulir pengisian akan muncul. Isilah informasi yang diperlukan:
      • Nama Lengkap: Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
      • NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
      • Nomor SIP: Masukkan Nomor Surat Izin Praktik (SIP).
      • Email: Masukkan alamat email yang valid.
      • Password: Masukkan password yang aman.
      • Profesi: Pilih atau masukkan profesi pegawai yang sesuai.
      • Peran: Pilih peran pegawai yang sesuai, seperti:
        • Administrator
        • Laborat
        • Farmasis
        • Asisten
        • Pemeriksa
  4. Selesai

    • Setelah semua data terisi dengan benar, klik Simpan untuk menyelesaikan penambahan pegawai.